LAMPIRAN A
UNDANG-UNDANG KONSUMEN AUSTRALIA, LAMPIRAN 2
UNDANG-UNDANG PERSAINGAN DAN KONSUMEN 2010
18 Perilaku yang menyesatkan atau menipu
(1) Seseorang tidak boleh, dalam perdagangan atau perniagaan, terlibat dalam perilaku yang menyesatkan atau menipu atau cenderung menyesatkan atau menipu.
(2) Bagian 3‐1 (yang membahas tentang praktik yang tidak adil) tidak dibatasi oleh implikasi subbagian (1).
29 Gambaran yang menyesatkan atau palsu tentang barang atau layanan
(1) Seseorang tidak boleh, dalam perdagangan atau perniagaan, sehubungan dengan pasokan atau pasokan barang atau layanan yang mungkin diberikan atau sehubungan dengan promosi pasokan atau penggunaan barang atau layanan dengan cara apa pun:
(a) membuat pernyataan palsu atau menyesatkan bahwa barang memiliki standar, kualitas, nilai, kelas, komposisi, gaya, atau model tertentu, atau memiliki riwayat tertentu atau penggunaan tertentu sebelumnya; atau
(b) membuat pernyataan palsu atau menyesatkan bahwa layanan tersebut memiliki standar, kualitas, nilai, atau tingkat tertentu; atau
(c) membuat pernyataan palsu atau menyesatkan bahwa barang adalah barang baru; atau
(d) membuat pernyataan palsu atau menyesatkan bahwa orang tertentu telah setuju untuk memperoleh barang atau layanan; atau
(e) membuat pernyataan palsu atau menyesatkan yang menunjukkan testimoni seseorang terkait barang atau layanan; atau
(f) membuat pernyataan palsu atau menyesatkan mengenai:
(i) testimoni oleh seseorang; atau
(ii) pernyataan yang dimaksudkan sebagai testimoni tersebut; terkait barang atau layanan; atau
(g) membuat pernyataan palsu atau menyesatkan bahwa barang atau layanan memiliki sponsor, persetujuan, karakteristik performa, aksesori, penggunaan, atau manfaat; atau
(h) membuat pernyataan palsu atau menyesatkan bahwa orang yang membuat pernyataan tersebut memiliki sponsor, persetujuan, atau afiliasi; atau
(i) membuat pernyataan palsu atau menyesatkan sehubungan dengan harga barang atau layanan; atau
(j) membuat pernyataan palsu atau menyesatkan mengenai ketersediaan fasilitas untuk perbaikan barang atau suku cadang barang; atau
(k) membuat pernyataan palsu atau menyesatkan mengenai asal barang; atau
(l) membuat pernyataan palsu atau menyesatkan mengenai kebutuhan akan barang atau layanan; atau
(m) membuat pernyataan palsu atau menyesatkan mengenai keberadaan, pengecualian, atau efek atas ketentuan, jaminan, garansi, hak, atau pemulihan apa pun (termasuk jaminan berdasarkan Divisi 1 dari Bagian 3‐2); atau
(n) membuat pernyataan palsu atau menyesatkan mengenai persyaratan untuk membayar hak kontraktual yang:
(i) sebagian atau seluruhnya setara dengan ketentuan, jaminan, garansi, hak, atau pemulihan apa pun (termasuk jaminan berdasarkan Divisi 1 Bagian 3‐2); dan
(ii) dimiliki seseorang yang tunduk pada hukum Persemakmuran, Negara Bagian, atau Wilayah (selain hukum yang tidak tertulis).
Catatan 1: Penalti berupa uang dapat dikenakan untuk pelanggaran terhadap subbagian ini.
Catatan 2: Untuk aturan terkait pernyataan mengenai negara asal barang, lihat Bagian 5‐3.
(2) Untuk tujuan penerapan subbagian (1) dalam kaitannya dengan proses pengadilan mengenai pernyataan sejenis sebagaimana dimaksud dalam subbagian (1)(e) atau (f), pernyataan dianggap menyesatkan kecuali jika bukti menunjukkan sebaliknya.
(3) Untuk menghindari keraguan, subbagian (2) tidak:
(a) memiliki dampak yang, semata-mata karena bukti yang bertentangan tersebut ditambahkan, pernyatannya menjadi tidak menyesatkan; atau
(b) memiliki dampak yang mengakibatkan seseorang bertanggung jawab untuk membuktikan bahwa pernyataan tersebut tidak menyesatkan.
48 Harga tunggal akan ditetapkan dalam keadaan tertentu
(1) Seseorang tidak boleh, dalam perdagangan atau perniagaan, sehubungan dengan:
(a) pasokan, atau kemungkinan pasokan, kepada orang lainatas barang atau layanan yang biasanya diperoleh untuk penggunaan atau konsumsi pribadi, domestik, atau rumah tangga; atau
(b) promosi pasokan dengan cara apa pun kepada oranglain, atau penggunaan oleh oranglain, atas barang atau layanan yang biasanya diperoleh untuk penggunaan atau konsumsi pribadi, domestik, atau rumah tangga;
membuat pernyataan sehubungan dengan jumlah yang, jika dibayarkan, akan menjadi bagian dari imbalan pasokan barang atau layanan, kecuali jika pihak tersebut juga menyebutkan, dengan cara yang jelas dan dalam satu angka, harga tunggal untuk layanan atau barang tersebut.
Catatan: Penalti berupa uang dapat dikenakan untuk pelanggaran subbagian ini.
(2) Seseorangtidakwajibmenyertakan, dalam harga tunggalbarang, biaya yang wajib dibayarkan terkait pengiriman barang dari pemasok kepada oranglain tersebut.
(3) Namun demikian, jika:
(a) seseorangtidak menyertakan dalam harga tunggal barang, biaya yang wajib dibayarkan terkait pengiriman barang dari pemasok kepada orang lain tersebut; dan
(b) orang tersebut mengetahui, pada saat pernyataan, jumlah minimum biaya terkait pengiriman barang dari pemasok ke oranglain tersebut yang harus dibayarkan oleh orang lain tersebut;
orang tersebut tidak boleh membuat pernyataan yang dirujuk dalam subbagian (1) kecuali jika orang tersebut juga menyebutkan jumlah minimum tersebut.
Catatan: Penalti berupa uang dapat dikenakan untuk pelanggaran subbagian ini.
(4) Subbagian (1) tidak berlaku jika pernyataan secara eksklusif dibuat untuk badan usaha.
(4A) Subbagian (1) tidak berlaku jika:
(a) pernyataan berada dalam kelas pernyataan yang ditetapkan oleh peraturan; dan
(b) ketentuan (jika ada) yang ditentukan oleh peraturan terkait pernyataan dalam kelas tersebut telah dipatuhi.
Catatan: Jika pernyataan berada dalam kelas yang ditetapkan untuk ayat (a) subbagian ini dan subbagian (1) dipatuhi sehubungan dengan pernyataan, ketentuan yang ditetapkan untuk ayat (b) subbagian ini tidak perlu dipatuhi.
(5) Untuk tujuan subbagian (1), orang tersebut dianggap tidak menetapkan harga tunggal untuk barang atau layanan dengan cara yang jelas, kecuali jika harga tunggal setidaknya sama jelasnya dengan bagian imbalan pasokan tersebut yang paling jelas.
(6) Subbagian (5) tidak berlaku sehubungan dengan layanan yang akan dipasok dalam kontrak jika:
(a) kontrak menyediakan pasokan layanan selama jangka waktu kontrak; dan
(b) kontrak menyediakan pembayaran berkala untuk layanan yang akan dibuat selama jangka waktu kontrak; dan
(c) jika kontrak juga menyediakan pasokan barang-- barang berkaitan langsung dengan pasokan layanan.
(7) Harga tunggal adalah imbalan minimum yang dapat dihitung untuk pasokan barang atau layanan pada saat pernyataan, termasuk masing-masing jumlah berikut (jika ada) yang dapat dihitung pada saat itu:
(a) biaya deskripsi yang wajib dibayarkan kepada orang yang membuat pernyataan kepada oranglain, kecuali jika:
(i) biaya wajib dibayarkan atas pilihan orang lain tersebut; dan
(ii) pada saat atau sebelum pernyataan tersebut dibuat, orang lain tersebut telah menghapus biaya atau tidak secara tegas meminta biaya tersebut dikenakan;
(b) jumlah yang mencerminkan pajak, bea, ongkos, retribusi, atau biaya yang dikenakan kepada orang yang membuat pernyataan sehubungan dengan pasokan;
(c) segala jumlah yang dibayarkan atau wajib dibayarkan oleh orang yang membuat pernyataan sehubungan dengan pasokan terkait segala pajak, bea, ongkos, retribusi, atau biaya jika:
(i) jumlah dibayarkan atau wajib dibayarkan berdasarkan perjanjian atau pengaturan yang dibuat menurut hukum Persemakmuran, Negara Bagian, atau Wilayah; dan
(ii) pajak, bea, ongkos, retribusi, ataupun biaya wajib dibayarkan oleh oranglain sehubungan dengan pasokan tersebut.
Contoh 1: Maskapai penerbangan mengiklankan penerbangan untuk dijual. Perseorangan dapat memilih membayar pengimbangan karbon. Jika pengimbangan karbon dipilih sebelumnya pada sistem pemesanan online maskapai penerbangan, harga tunggal untuk penerbangan tersebut harus menyertakan biaya pengimbangan karbon. Ini karena orang tersebut belum, pada saat atau sebelum waktu pernyataan dibuat, menghapus biaya pada situs pemesanan online. Jika orang tersebut kemudian menghapus biaya pengimbangan karbon dalam proses pemesanan online, harga tunggal tidak perlu menyertakan biaya pengimbangan karbon karena pengecualian yang tertera pada ayat (a)(i) dan (ii).
Contoh 2: PPN dapat berupa contoh jumlah yang dicakup oleh ayat (b).
Contoh 3: Biaya pergerakan penumpang yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Biaya Pergerakan Penumpang 1978 mungkin merupakan contoh jumlah yang dicakup oleh ayat (c). Dalam pengaturan menurut bagian 10 Undang-undang Pengumpulan Biaya Pergerakan Penumpang 1978 , maskapai penerbangan dapat membayarkan jumlah yang setara dengan biaya yang mungkin wajib dibayarkan oleh penumpang yang berangkat dari Australia.